BERITATravel

Pantau Pemudik, Camat Harus Ngantor di Desa

MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Para camat di wilayahnya masing-masing diharapkan agar terus memantau perkembangan situasi pemudik yang berdatangan. Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa mudik telah dilarang.

Oleh karenanya, camat-camat di Majalengka Jawa Barat dilarang lebih banyak menghabiskan waktu di kantor kecamatan. Camat harus berpindah dan berkeliling ke sejumlah desa, jika diperlukan ngantornya harus di desa.

Demikian hal ini ditegaskan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ketika mengukuhkan Bunda Paud dan Bunda Literasi kecamatan yang baru di lapangan setda komplek pendopo, Kamis, 6 Mei 2021.

“Camat harus ngantor di desa. Jangan ngantor di kecamatan terlalu lama. Keliling ke desa-desa untuk memastikan pemudik ada atau tidak,” ungkapnya.

Bupati menambahkan jika menemukan ada pemudik di wilayah desa tertentu, maka camat harus bisa memastikan sikap yang harus diambil.

“Jangan sampai terjadi Tsunami Covid-19. Itu harus dicegah. Oleh karenanya, camat harus betul-betul memantau pemudikdi wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, tahun 2020 lalu, pemudik yang berdatangan ke Majalengka tercatat berjumlah 32 juta jiwa. Jumlah yang cukup banyak tersebut, memungkinkan terjadinya Tsunami Covid-19.

“Pokoknya camat harus betul-betul bertanggungjawab memantau situasi pemudik di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri terus melakukan operasi yustisi dan operasi ketupat lodaya 2021. Tim gabungan juga telah mengaktifkan sebelas posko penyekatan di setiap gerbang pintu tol Cipali yang ada di wilayah Majalengka.

Dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat, tim gabungan mencatat ada 407 kendaraan pemudik yang memaksa ingin mudik, diputar balikkan. Mereka harus kembali ke arah dia datang.

Mereka, para pemudik tidak diperkenankan memasuki wilayah Majalengka.

Apalagi, mayoritas para pemudik tersebut tidak membawa dokumen swab antigen, maupun dokumen perjalanan yang menunjukkan pengecualian larangan mudik. (MC-03)

Comment here