Rumah di Cikijing Dimasuki Maling, Rp52 Juta Melayang
MAJALENGKA – macakata.com – Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka Jawa Barat, seorang warga, belum punya pekerjaan ataupun aktivitas jualan, nekat memasuki rumah pasangan suami istri di wilayah Desa Sindangpanji.
Pelaku diketahui berinisial AS terlihat sering lewat depan rumah yang menjadi sasarannya itu. AS mungkin mengamati rumah yang menjadi targetnya itu sebelum dimasuki olehnya.
Ketika rumah itu sepi, sepasang suami itu keluar rumah sebentar, AS langsung melancarkan aksi mencuri barang berharga seperti uang tunai dan perhiasan.
Hasilnya, pelaku AS berhasil mencuri uang tunai sebanyak Rp52,05 juta milik sepasang suami istri (pasutri) itu.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Peristiwa ini terjai pada Minggu 27 Juni 2021 sekira pukul 06.00 WIB pagi.
Pemilik rumah yakni Sumiartini (46) tinggal di Blok Ahad, RT 001/RW 003 Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka telah dimasuki pencuri, yang kemudian mengambil uang dan perhiasan.
Saat itu, Sumiartini bersama suaminya pergi keluar rumah untuk menginap di rumah saudaranya yang telah melahirkan. Sekira pukul 04.30 WIB, Sabtu, 26 Juni 2021, suaminya kembali ke rumah untuk tidur.
“Ia menunaikan shalat subuh. Setelah itu, jam 06.00 WIB, ia hendak mengambil uang untuk belanja ke warung, ia melihat pegangan lemari dan kuncinya rusak. Jendela depan rumah terbuka,” ujarnya, Senin, 28 Juni 2021.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam lemari tersebut tersimpan perhiasan, uang di dalam kantong plastik hitam sejumlah Rp100 juta dan uang dalam dompet Rp2 juta.
Jumlah awal uangnya dari Rp100 juta, lalu dihitung kembali, telah hilang Rp50.000 raib dicuri yang masuk ke rumahnya.
Suami Sumiartini melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikijing. Unit Reskrim Polsek Cikijing melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku pencurian tersebut.
“Berdasarkan informasi, AS terlihat sering lewat di depan rumah tersebut,” ujarnya.
Akhirnya, lanjut Kasat, pada Senin, 28 Juni 2021 sekira jam 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Cikijing mengamankan AS di rumahnya.
“Rumah AS kami datangi, ia mengaku telah masuk rumah itu dan mengambil uangnya,” ujarnya.
Barang bukti yang disita yakni satu buah gagang pintu lemari, yang telah rusak berwarna silver, dua buah plastik keresek masing-masing warna hitam dan warna putih bening.
Satu buah dompet warna biru, satu buah kantong kain warna hitam, uang tunai Rp52,05 juta dan satu pisau dapur gagang warna abu-abu muda.
AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AS kini ditahan di Rutan Mapolsek Cikijing. (MC-03)
Comment here