Warga Pelanggar PPKM Darurat Langsung Berhadapan dengan Jaksa dan Hakim
MAJALENGKA – macakata.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada saat pemberlakuan PPKM Darurat langsung dihadapkan dengan jaksa dan hakim. Operasi ini akan berlangsung setiap hari selama PPKM Darurat berlangsung.
Mereka sidang di tempat. Sanksi diberlakukan. Penegakkan hukumnya diterapkan tindak pidana ringan atau tipiring.
Namun, bagi pusat perbelanjaan yang diketahui telah melanggar prokes pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan ini diberi sanksi harus bayar denda sebanyak Rp10 Juta.
Bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya mendapati lima orang warga pelanggar protokol kesehatan.
“Lima orang langsung dihadapkan dengan persidangan, dihadapkan kepada hakim dan jaksa, tipiring diberlakukan,” ujarnya.
AKP Siswo menambahkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring pun dilakukan oleh petugas Satuan Samapta.
Para pelanggar prokes saat PPKM Darurat ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Salah satu pusat perbelanjaan dikenai Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Operasi Yustisi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat ini dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Firman Taufik.
Penerapan PPKM Darurat dan peningkatan disiplin, serta penindakan hukum pelanggar prokes menyasar perkantoran, pertokoan, rumah makan dan warga.
“Operasi Yustisi PKKM Darurat ini akan dilakukan rutin setiap hari,” ujar Firman.
Para pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang di tempat. Hal itu sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera. Sehingga nantinya, masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan untuk menerapkan prokes dan penerapan 5M.
“Pelaku usaha diminta untuk mengikuti aturan PPKM Darurat. Ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, manajer salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Majalengka menolak berkomentar saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah jurnalis, yang ikut meliput giat operasi yustisi itu.
Terpisah, warga yang melanggar prokes, yang menjalani sidang di tempat, dan dihadapkan dengan jaksa dan hakim, mengaku sangat kecewa sekaligus menyesal. Ia berjanji akan mematuhi aturan protokol kesehatan atau prokes selama PPKM Darurat berlangsung.
“Saya tak menyangka bakal kena sidang tipiring. Saya menyesal, lupa bawa masker,” ujar salah satu warga pelanggar prokes, yang minta namanya tak disebutkan. (hrd)
Comment here