MAJALENGKA – macakata.com – Salah satu buku tentang wakaf uang ini, nyatanya ditulis oleh warga Majalengka. Pemuda ini aktif di organisasi kepemudaan Karang Taruna.
Ia lahir di Desa Kulur tahun 1995 lalu. Ibundanya bernama Hj. Neneng Ningrum Julaeha dan sang ayah (alm) H. Dadang Sulaeman.
Penulis buku ini bernama lengkap Burhanuddin Rabbany. Akrab disapa Dany. Selain penulis buku, Kang Dany ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Karang Taruna Institute Kabupaten Majalengka periode 2020-2025.
Saat ini, buku terbaru yang telah mendapatkan sertifikat “Bukti Terbit Buku” ini berjudul Wakaf Uang di Indonesia – Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif- Buku ini pun telah ber-ISBN dengan nomer 978-623-6297-07-0. Penerbitnya KBM Indonesia, anggota IKAPI. Terbit tahun 2021. Terbit dengan jumlah halaman mencapai 240.
Berdasarkan catatan penulisnya, buku ini mengulas perbedaan pandangan tentang harta benda wakaf di kalangan fuqaha, erat kaitannya dengan konsep masing-masing, mengenai harta benda (mal).
Perbedaan tersebut mengenai harta dalam pengertian apa yang dapat dijadikan benda wakaf. Apakan benda wakaf itu bendanya tidak bergerak, atau bergerak.
Maka dapatkah benda bergerak seperti uang sebagai harta yang dapat di wakafkan. Yang menjadi rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan wakaf uang menurut Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004? Kenapa terjadi perbedaan pendapat hukum wakaf uang antasa Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 ? Bagaimana relevansi wakaf uang di Indonesia dengan menggunakna mata uang rupiah ?

Tujuan yang akan dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas atau meganalisa mengenai ke sahhan wakaf uang menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 serta ketidak-sahhan wakaf uang menurut pandangan Sayyid Sabiq. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa menurut Sayyid Sabiq wakaf uang hukumnya tidak sah. Menurutnya bila seseorang yang akan berwakaf berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada wakaf harus dengan syarat adanya kemungkinan memperoleh manfaat dari barang yang diwakafkan, dengan catatan barang itu sendiri tetap adanya (baqau ‘ainihi).
Alasan hukum Sayyid Sabiq yang berpendapat bahwa wakaf uang tidak sah adalah karena wakaf uang itu bendanya tidak bisa tetap (baqau ‘ainihi) ketika digunakan untuk membeli sesuatu seperti lilin, makanan, dan wangi-wangian.
Pendapat Sayyid Sabiq yang menganggap ketidak sahhan wakaf uang tidak relevan dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wakaf itu tidak cukup hanya dengan benda tidak bergerak melainkan juga meliputi benda bergerak diantaranya adalah uang.
Hal tersebut dapat dikaji dari jenis-jenis harta benda wakaf di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, meskipun demikian mata uang di Indonesia dengan mengunakan mata uang Rupiah, masih tergantung dengan mata uang asing.
Sehinga dihawatirkan pada tahun-tahun mendatang adanya inflasi, karenanya setiap nominal yang diwakafkan oleh wakif, harus ada cadangan dalam bentuk emas, dikarenakan emas cenderung stabil bahkan tetap harga jualnya.
Bagi siapa saja yang ingin mendapatkan buku ini, bisa datang langsung ke Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Majalengka, di Jalan Pasukan Sindangkasih KM 04 No. 23-24 Kawunggirang-Majalengka (Dari arah Cigasong, setelah SPBU Kawunggirang sebelah kanan). Jika dari arah Maja, setelah balai Desa Kawunggirang, sebelah kiri. ***

Comment here