MAJALENGKA – MacaKata.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini jadi sorotan. Alasannya, JHT ini hanya bisa diambil 100 persen ketika usia 56 tahun.
Aktivis Golkar, Endin Saepudin mendesak agar pemerintah segera mengkaji ulang aturan tersebut. Hal itu karena telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
“Terdapat pasal yang sangat merugikan para pekerja. Pasal 3 tentang pembayaran manfaat JHT, itu sangat melukai buruh,” ungkapnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Endin menambahkan, JHT yang baru bisa diberikan pada saat usia 56 tahun sangat membebani kaum pekerja.
“Realitanya sekarang, banyak pekerja yang terkena PHK, mereka, para pekerja yang terkena PHK itu harus mengambil JHT untuk bertahan hidup,” tandasnya.
Endin yang merupakan mantan sekretrais KSPSI Majalengka ini menjelaskan, oleh karena itu, sebaiknya aturan JHT 56 tahun, perlu dikaji ulang.
“Kondisi masyarakat saat ini, di tengah perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19, pemenuhan kebutuhan dasar untuk makan dan minum harus terpenuhi, dan uang JHT ini bisa menjadi salah satu penyelamat untuk bertahan hidup,” ucapnya. ( Cil)

Comment here