MAJALENGKA – MacaKata.com – Pemuda 21 tahun ini rupanya hanya iseng saja. Tapi akibatnya cukup fatal.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya. Padahal, ia hanya mencolek atau hanya sebentar saja memegang pantat seorang gadis, ketika mengendarai motor di jalan raya.
Kejadiannya malam hari, sekira pukul 20.45 WIB, Jumat 11 Maret 2022 lalu. Waktu itu, si gadis sedang melaju di jalan raya Cigasong-Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Pihak Kepolisian Resort Majalengka saja menyebut kasus ini baru. Istilah “Begal Pantat” keluar dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres Majalengka, pada Selasa 15 Maret 2022.
Diceritakan, si pemuda tanggung usia 21 tahunan itu, telah memegang pantat seorang gadis. Lalu, si gadis mengumumkan kejadian itu di akun sosial media miliknya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan saat kejadian, si gadis memang sempat mengejar pelaku.
“Namun ia kehilangan jejak, karena si pelaku terlalu cepat. Ia menghafal ciri-ciri fisik, baju dan jaket serta helm dan kendaraan motor yang dikenakan pelaku. Lalu diumumkan di akun medsos miliknya,” ujar Kapolres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AH, setelah pihak Satreskrim memantau postingan dari pihak si gadis yang menjadi korban.
“Si pelaku telah mencolek pantat gadis itu di jalan raya Cigasong-Rajagaluh,” ungkapnya.
Kapolres Majalengka menambahkan, pihak Satreskrim Polres Majalengka memperoleh informasi dari media sosial.
Kemudian bergerak dan mencari tahu kebenaran itu, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh pihak si gadis.
“Kami mencocokkan bahwa helm, jas hujan, identik dengan motor yang sama. Dikroscek alibi pelaku, bukti bukti yang mengarah Begal Pantat adalah dia, jadi kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolres Majalengka menjelaskan, meskipun ini kasus baru, namun perbuatan pelaku dinilai sebagai perilaku tidak terpuji, pelaku diancam pasal 281 dan 289 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Saya menghimbau pengguna jalan, tidak melakukan perilaku bejat, meskipun itu hanya sekedar iseng,” ungkapnya.
Kapolres Majalengka mengingatkan kepada masyarakat Majalengka Jawa Barat agar bilamana ada media sosial yang mau menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar dihastag ke Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar. ( Cil )

Comment here