MAJALENGKA – MacaKata.com – Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan di DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Adanya UU TPKS ini, disambut baik kalangan perempuan di daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aktivis perempuan, Duta Wilayah Kita Mengabdi Majalengka, juga, Sekretaris Rumah Perempuan dan Anak (RPA), Intan Damayanti mengatakan, dengan disahkannya UU TPKS ini, diharapkan bukan hanya sekedar berkas saja, namun harus direalisasikan.
“Sebagai bagian dari kaum perempuan, tentunya, saya mengapresiasi UU TPKS ini. Hanya saja, UU ini harus direalisasikan, jangan sekedar hanya berkas saja,” ujarnya, Kamis, 14 April 2022.
Intan menambahkan, dintara poin penting dalam UU TPKS yang baru disahkan itu, yakni para penegak hukum tidak dibolehkan (dilarang) menolak perkara.
“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus betul-betul mengungkap kebenaran dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pemangku penegak hukum harus berlaku adil,” ungkapnya.
Intan menjelaskan, sebagaimana diketahui, hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan cukup berat, poin penting lainnya dalam UU TPKS ini yakni dilarang penyelesaian kasus melalui restorative justice.
Pihaknya mengamati, ada beberapa kasus pelecehan seksual, yang kelar atau selesai dengan jalan damai.
“Kalau selesai hanya dengan uang damai, misalnya, hal ini tidak mewakili perasaan korban, psikisnya, keluarganya, dan nasib korban ke depannya. Dengan adanya UU TPKS ini, semoga pihak korban dapat masa depan yang layak,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Rumah Perempuan dan Anak, Mey Widiyawati mengatakan, poin lainnya dari UU TPKS ini, adanya pengakuan dan jaminan hak-hak korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sebagaimana yang dapat dipahami, bahwa perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual, merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak atas keselamatan individu, hak kebebasan dan keamanan pribadi, serta perlindungan diri atas kehormatan dan martabat seseorang yang dijamin oleh konstitusi.
“Angka kekerasan seksual yang semakin meningkat dari tahun ke tahunnya, tidak sebanding dengan rendahnya penyelesaian hukum yang didapat oleh korban-korban kekerasan sekual. Adanya UU TPKS sebagai peraturan perundang- undangan khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia dapat menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” tandasnya. (MC-03)
Comment here