TOKOH

Kawal Terus UU TPKS

MAJALENGKA – MacaKata.com – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan melalui sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu.

UU TPKS ini tentu saja disambut gembira oleh banyak kalangan. Termasuk pegiat isu perempuan dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Gayatri Sekar.

“Telah disahkannya UU TPKS ini membawa angin segar, khususnya bagi kalangan perempuan. UU TPKS ini kabar gembira bagi kaum perempuan,” ungkapnya, Sabtu, 16 April 2022.

Gayatri Sekar menambahkan, menurut pengamatannya, sebelum menjadi UU TPKS, rancangan undang-undang tersebut ‎telah diperjuangkan lebih dari sepuluh tahun.

‎”UU TPKS ini perjuangannya cukup panjang,12 tahun untuk memperjuangkan hah-hak korban kekerasan seksual,” ujar perempuan, yang merupakan aktivis HMI.

Gayatri menilai, UU TPKS bukanlah sebuah akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk menciptakan payung hukum dan dasar hukum, yang berpihak kepada keadilan para korban kekerasan seksual.

“Seluruh elemen masyarakat, agar senantiasa terus mengawal UU TPKS ini dalam praktik maupun pengimplementasiannya,” ujarnya.

Gayatri Sekar menjelaskan oleh karenanya, bagi para pegiat‎ isu perempuan dan anak, substansi isi dari draft final UU TPKS harus difahami.

“Oleh karenanya, perlu dikaji lebih mendalam. Tujuannya untuk mengawal UU TPKS ini terealisasi. Sehingga kalangan lain pun bisa menjadi kontrol sosial,” tandasnya. ( MC-03)

Comment here