MAJALENGKA – MacaKata.com – Belum genap satu tahun pernikahannya, membuat si istri kabur dari rumah. Kuat dugaan, ia pergi menemui pria idaman lain. Permasalahan makin rumit, ketika pihak orangtua si istrinya, mertua, ternyata merestui anaknya dengan laki-laki lain.
Kemudian, si suami berinisial KP mendatangi rumah mertuanya di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Si suami terlihat emosi. Ia menanyakan istrinya kepada mertuanya, namun tak ada jawaban, karena rumah itu kosong.
Si sitri berinisial PN itu kabarnya telah disembunyikan oleh mertuanya. Emosi dan kemarahan si suami pun makin menjadi-jadi.
Khilaf dan emosi membuat si suami bertindak spontan, membakar rumah mertuanya. Sebelumnya, si suami menduga kuat, ia mendengar istrinya telah dikenalkan kepada lelaki lain oleh pihak mertua.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, insiden suami membakar rumah orangtua istrinya ini terjadi pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
“Si suami mendatangi rumah orangtua istrinya, saat itu sedang tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Kapolres Majalengka menambahkan, si suami ini memang bermaksud untuk membunuh orang tua dari pihak istrinya tersebut.
“Si pelaku naik pitam dan emosi, karena istrinya sekarang ikut orang tuanya dan mlah dikenalkan kepada laki-laki lain,” ujar Kapolres Majalengka, saat konfrensi pers, Selasa, (26/4/2022).
Kapolres menambahkan, saat itu, si istri sempat meminta bantuan pemerintah desa.
Akan tetapi, saat kembali ke rumahnya, si suaminya itu telah berada di dalam rumah orangtuanya mengancam akan membakar rumahnya.
Si pelaku, masih kata Kapolres, meminta kepada orangtua istrinya untuk menghadirkan istrinya yang sedang pergi bersama laki-laki lain dalam kurun waktu 45 menit.
“Ternyata si orangtua istrinya itu tidak menuruti permintaan pelaku, si suami langsung membakar rumah milik mertuanya,” ucapnya.
Pelaku telah diduga keras melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan pengrusakan.
“Si pelaku terjerat pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka.
Mucikari Ditangkap Polisi
Sebuah rumah di wilayah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat dimanfaatkan untuk perbuatan mesum.
Seorang mucikari berinisial NR, 32 tahun, mengelola rumah tersebut untuk usaha prostitusi. Peran NR menghubungkan antara pria hidung belang dengan pekerja seks komersial (PSK).
”NR kami tangkap, karena diduga kuat menjalankan prostitusi selama dua bulan,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, dalam konfrensi pers yang berlangsung pada Selasa, (26/4/2022).
Kapolres menambahkan, NR telah melakukan tindak pidana dengan modus melancarkan dan mempermudah perbuatan cabul (Mucikari) dengan cara menyedikan PSK (Pekerja Seks Komersial).
“NR telah menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan mesum tersebut,” ucapnya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir.
Kapolres menjelaskan, pelaku NR ditangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang.
“Petugas kami melakukan pengecekan ke rumah tersebut. Di rumah itu, kami temukan satu pasangan bukan suami istri berhubungan intim,” ucapnya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (Mucikari).
“Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) Bulan,” ungkap Kapolres Majalengka. (MC-07)
Comment here