MAJALENGKA – MacaKata.com – Dalam rajia minuman keras atau miras di wilayah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, puluhan botol miras diamankan, termasuk si penjualnya.
Penjualnya ikut pula untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka ditangkap dan dibawa ke Mako. Mereka ditanyai. Mengaku menjual itu. Barang bukti puluhan miras tak bisa dibantah.
Setelah mengaku, para penjual miras itu akan terus dibina agar tidak melakukan penjualan miras botolan, maupun miras oplosan.
Para penjual miras akan diberi pembinaan secara rutin. Sebelum diijinkan pulang ke rumah atau kiosnya, para penjual miras dimintai tandatangan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kelak.
Setelah tandatangan pernyataan, mereka pun boleh pulang. Mereka tertangkap di wilayah desa di Kecamatan Dawuan.
Rajia miras ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka. Terutama dalam hal penyakit masyarakat dan remaja yang terindikasi mabuk-mabukan miras oplosan.
Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandy melalui Kapolsek Dawuan Iptu Asep Saepudin mengatakan, hasil operasi miras di wilayah Kecamatan Dawuan yakni 48 botol miras jenis ciu kemasan, ditambah tiga botol kecil merk Asoka dan lima botol anggur kolesom.
“Kami amankan miras jenis Ciu sebanyak 48 botol kemasan, Asoka sebanyak 3 botol dan Anggur Kolesom sebanyak 5 botol,” ungkapnya, Selasa, 28 Juni 2022.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah memberikan efek jera kepada para pemilik toko yang telah menjual miras, dengan cara dilakukan pembinaan.
“Kami data nama-namanya, dilakukan pembinaan, terus mereka pun menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya menghimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing, karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah.
Rajia tersebut telah sesuai dengan arahan Kapolda Jabar melalui Kapolres Majalengka, agar jajaran hingga Polsek terus melakukan razia terhadap miras.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Dawuan. (MC-06)
Comment here