MAJALENGKA – MacaKata.com – Soal pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dari tahun 2019, 2020 dan 2021, ternyata menyisakan sebagian cerita dan dilampiri fakta menarik.
Warga atau masyarakat itu ternyata telah membayarkan senilai jumlah nominal yang tertera di dalam kertas SPPT, namun mengendap di si pemungut, rata-rata pamong atau mengendap di pemerintahan desa.
Salah satu cerita dan fakta menarik yang muncul dalam laporan Kepala Bapenda Majalengka, usai terjun ke setiap desa yang ada di Kabupaten Majalengka, ternyata, dari masyarakat atau para wajib pajak PBB, sebagian mereka telah membayarkan tagihan SPPT PBB-nya kepada si penagih atau si pemungut.
Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan bahwa mereka telah melakukan pembayaran SPPT PBB setiap tahunnya itu, mereka terpaksa membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, bahwa mereka telah membayar PBB. Lagian, telah bayar kok, masa harus bayar dua kali.
Dalam surat pernyataan itu, diantaranya menuliskan poin penting, bahwa pemilik tanah dan bangunan telah membayar ke si pemungut. Bahkan, ada yang uangnya digunakan terlebih dahulu oleh pemerintah desa.
“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat padahal sudah bayar. Jelas harus ada sanksi,” ujar Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, dalam rapat bersama para camat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di gedung Yudha Pendopo, Kamis, 28 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, H. Irfan Nur Alam memaparkan terus menggenjot agar realisasi PBB dapat tercapai, mengingat uang PBB yang terkumpul akan dikembalikan untuk pembangunan dan fasilitas-fasilitas di Kabupaten Majalengka di masa depan.
”Tahun 2022, kita terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi target PBB. Namun, untuk tahun-tahun sebelumnya memang ada laporan yang dilampirkan surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama Bupati dan Bapenda serta para camat se-Kabupaten Majalengka, slide outlane menampilkan sejumlah contoh surat pernyataan dari masyarakat yang telah membayar pajak PBB dan Mengendap di si pemungut sehingga belum dibayarkan ke kas Pemda Majalengka.
Siapkan Langkah Nyata untuk Penunggak Pajak
Bupati Majalengka H. Karna Sobahi tengah menyiapkan langkah nyata alias langkah kongkrit agar pembayaran pajak yang nunggak segera dilunasi.
“Saya bertekad akan mengambil langkah tegas. Untuk menyadarkan masyarakat dan pemungut agar segera melunasi Pajak PBB,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, pihaknya menerima laporan yang dilengkapi surat pernyataan dari masyarakat, bahwa PBB telah dibayarkan.
“Dengan adanya surat pernyataan itu, saya kurang yakin kalau PBB di tahun-tahun sebelumnya belum bayar dari masyarakat. Jadi ada kemungkinan uangnya ada di si pemungut,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Bupati Majalengka akan melibatkan Forkopimda untuk mengatasi persoalan PBB yang belum dilunasi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita akan libatkan Forkopimda, termasuk di dalamnya kan ada kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, H. Irfan Nur Alam mengatakan batas waktu pembayaran PBB setiap tahunnya yakni 31 Agustus.
“Hal itu telah berdasarkan pasal 2 ayat 6 Perbup No. 11 tahun 2017. Bagi yang nunggak, maka akan dikenai denda setiap bulannya itu sebesar 2 persen,” ungkap Kepala Bapenda Majalengka. (MC-05)
Comment here