MACAKATA.COM – Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah di tingkat Kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
Setiap kepala daerah diberi waktu hingga tanggal 19 Agustus 2022 untuk menyetorkan data jumlah honorer. Selanjutnya, data tersebut akan masuk dalam database Menpan RB.
Menyikapi instruksi tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi bersama Sekda saat ini sedang melakukan pendataan para honorer di lingkungan Pemkab Majalengka Jawa Barat.
Tujuannya, agar para tenaga honorer yang ada di setiap OPD atau dinas-dinas dapat direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pendataan para honorer di lingkungan Pemkab Majalengka ini mencakup semua pegawai di berbagai bidang. Mulai dari pegawai yang penjaga malam, tukang sapu, cleaning Service dan semua pegawai lainnya akan didata.
Bupati mengklaim akan terus berupaya memperjuangkan para tenaga honorer agar masuk menjadi PPPK. Namun, keputusan semuanya ada di pihak Menpan RB.
“Keputusan ada di pusat. Kita akan berjuang melalui pendataan ini,” ungkap Bupati Majalengka.
Para honorer yang dianggap memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK. Diharapkan, para honorer ini bisa mengikuti dan lolos dalam seleksi serta bisa menjadi CPNS dan PPPK sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Kepada para honorer diminta untuk tetap tenang bekerja, dan tentunya menerima honor sesuai dengan ketentuan. Kepada para honorer agar tidak terpancing dan resah oleh oknum dari pihak manapun. (*)
Comment here