OPINIPARLEMEN

Bakal-bakal Calon

Penulis : Diana Ha

MACAKATA.COM – Sejumlah nama untuk meramaikan kontestasi Pilkada Majalengka 2024 mencuat‎. Nama-nama itu muncul dari wilayah utara, selatan dan bagian tengah wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mereka dengan mantapnya menyebut diri siap nyalon. Itu memang ungkapan yang benar. Tapi seringkali semangat tim-nya terlalu membara, sehingga ketika men-sosialisasikan nama yang di-jagokannya itu, langsung saja “calon bupati”.

Istilah calon bupati ini, tentu saja hanya angin bila dibicarakan di kalangan penyelenggara pemilu, belum masuk hitungan. ‎Baru benar itu, ketika, KPU telah menetapkan siapa-siapa saja yang lolos mendaftarkn diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, itulah sebutan “calon bupati” dikatakan sah dan benar.

Saat ini, meskipun ada puluhan ribu spanduk dan baliho yang bertebaran di hampir setiap sudut pertigaan jalanan, itu hanya bakal calon. Bukan calon.

Tapi, oftimisme memang harus disebar sejak dini. ‎Namun, lagi-lagi, dalam kacamata pengamat dan pemerhati politik yang memahami betul perpolitikan Majalengka, jika hanya sebatas bakal calon, meski sudah banyak tim dan baliho yang disebar, belum tentu menjadi calon. Bahkan, bisa jadi “Hanya Cukup Bakal Calon”.

Nah, kalau ini jangan sampai deh terjadi. Sakit nya tuh di sini, di hati ini. Kau tau lah, berapa duit yang sudah keluar. Tapi its oke, katanya yang namanya Bakal Calon itu, punya uang tak terbatas. Triliuanan rupiah. Jadi anggap saja itu BLT dari kontestasi pra kampanye.

Yang solid belum tentu terlihat kompak. Yang kelihatannya tak kompak, dan digembargemborkan sudah tak solid, justru, mereka lebih kompak. Teman belum teman, bisa saja musuh di dalam yang mengamati, dan melaporkan dari dalam.

Saat ini, penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, tengah mempersiapkan diri untuk mulai perekrutan untuk penyelenggara yang sifatnya Ad Hoc. Bawaslu, bahkan telah mulai membuka untuk calon panwaslu kecamatan. Tahapan ini telah dimulai. KPU mungkin bulan berikutnya.

Karena, berdasarkan amanah Undang-Undang tentang kepemiluan, lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota harus penyelenggara di tingkat bawahnya.

Saat ini memang, meski katanya ekonomi dunia akan mengalami resesi tahun 2023 mendatang. Hal itu sama sekali tak memengaruhi kontestasi untuk meramaikan khazanah perpemiluan.

Kembali pada soal bakal calon. Banyak nama yang muncul hanya sekedar untuk eksistensi saja. Bisa jadi akan meningkat menjadi calon. Bisa saja hanya sebatas bakal calon, tak pernah jadi calon. Bisa saja, nanti dilamar parpol untuk untuk jadi caleg. (*

Comment here