MAJALENGKA – macakata.com – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ligung bersama Bawaslu Kabupaten Majalengka, telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Dugaan pelanggaran soal proses pencocokan dan penelitian (coklit) itu ditemukan ketika, Anggota Bawaslu Majalengka Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPHP), Dede Sukmayadi bersama Ketua panwascam Ligung Munadi.
Uji petik ini juga didampingi Ena Suhena, anggota Panwascam Ligung. Uji petik di Desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka ini menghasilkan sejumlah catatan penting untuk PPK Kecamatan Ligung.
Anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi menemukan sejumlah rumah yang telah dicoklit, namun belum terpasang striker coklit. Disamping itu pula ada satu rumah yang memiliki dua KK, tapi hanya dicoklit satu KK, sementara yang satu KK-nya hingga saat ini belum tercoklit.
Menyikapi hal itu, Dede Sukmayadi menyarankan kepada Panwascam Ligung untuk segera memberikan saran sekaligus teguran kepada PPK Kecamatan Ligung. Tujuannya, agar petugas Pantarlih tersebut segera melakukan perbaikan. Baik rumah yang belum dipasang striker ataupun ada satu rumah yang dua KK belum tercoklit.
“Kedatangan kami kesini untuk melakukan uji petik di wilayah Kecamatan Ligung. Hasilnya ada sejumlah rumah yang belum terpasang stiker, padahal rumah tersebut anggota keluarganya sudah tercoklit. Disamping itu, ditemukan ada dua KK yang satu rumah, namun baru dicoklit satu KK, sementara yang satu KK-nya belum,” ujarnya, Kamis, 02 Maret 2023.
Dede Sukmayadi menegaskan, hal semacam ini harus segera dilakukan perbaikan. Berdasarkan regulasi dan peraturan, stiker coklit itu harus dan wajib dipasangkan oleh petugas pantarlih atas seijin yang punya rumah.
“Stiker coklit itu wajib dipasang oleh petugas Pantarlih, jangan dikasihkan kepada orang lain atau kepada si pemilik rumah. Takutnya nanti hilang atau tidak terpasang, sehingga nantinya rumah itu tidak ada tanda habis dicoklit,” ujar pria yang akrab siapa Kang Desuk.
Lebih jauh Kang Desuk menegaskan, pihaknya sengaja turun ke desa-desa, untuk memastikan bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih harus terdaftar atau telah tercoklit. Oleh karenanya, pihaknya telah memerintahkan kepada Panwascam Ligung untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran ini.
Ketua Panwascam Ligung, Munadi S. Sos mengatakan, pihaknya telah siap dan akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Ligung. Hal ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat yang telah mempunya hak pilih terkawal dengan baik.
Ditegaskannya, Panwascam Ligung telah melakukan langkah pencegahan. Pekan lalu, pihaknya telah melakukan panggilan kepada Ketua berikut anggota PPK Ligung, sekaligus membahas adanya dugaan pelanggaran petugas Pantarlih saat pencoklitan. Namun pada faktanya sekarang ditemukan kembali adanya dugaan pelanggaran.
“Insya Allah kami akan melakukan saran kepada PPK Ligung agar segera dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Terpisah, anggota PPK Kecamatan Ligung, Rahman yang ikut memdapingi Bawaslu Majalengka saat uji petik, tidak membantah adanya stiker yang belum terpasang, hal ini hanya miss komunikasi saja. Kedepan pihaknya siap melakukan perbaikan demi suksesnya pencoklitan.
Masih dikatakan Rahman, terkait ada satu rumah yang ada dua KK, dan baru tercoklit satu KK, pihaknya akan terus komunikasi dengan PPS yang bersangkutan. Karena bisa jadi orang tersebut tercatat di TPS yang lain.
“Kami akan terus pelakukan perbaikan, terkait ada satu rumah yang 2 KK dan baru tercoklit 1 KK, kita terus cek nama tersebut barang kali tercatat di TPS yang lainnya. Kalau belum tercatat di TPS lain maka akan segera di coklit,” ucapnya.
Ditegaskan Rahman, masih ada sisa waktu sekitar dua pekan untuk mencoklit, dan akan dimaksimalkan untuk pencoklitan terutama bagi yang belum masuk ke daftar pemilih.
“Intinya, PPK menekankan kepada semua Pantarlih melalui PPS, agar bekerja semaksimal mungkin agar tidak ada satu pun warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar,” tandasnya. ***
Comment here