BERITA

Senilai 2 Miliar Uang Palsu Diamankan

MAJALENGKA – macakata.com – Sebanyak tiga ratus lembar pecahan seratus ribu dan sepuluh ribuan rupiah, serta uang dolar palsu diamankan Satreskrim Polres Majalengka pekan terakhir di bulan September 2024.

Tiga ratus lembar uang tersebut jika dinilaikan dalam bentuk rupiah, jumlahnya mencapai dua miliar lebih.

Para pencetak uang palsu ini menggunakan mesin print out biasa, yang biasanya dipakai untuk ngeprint makalah atau skripsi. Kertasnya juga bukan kertas jenis khusus dan disinyalir beredar di pasaran.

Hanya saja, pihak Bank Indonesia bersama jajaran Satreskrim Polres Majalengka memastikan, bahwa uang asli rupiah maupun dolar, dibuat dengan kertas khusus, yang telah berlisensi secara khusus pula dan diorder serta dipatenkan secara khusus.

“Masyarakat bisa membedakan secara kasat mata, dari penglihatan langsung. Uang palsu itu dari warna tidak rapih, sementara kalo yang asli, hampir semua warna terlihat jelas namun elegan, beda dengan yang palsu, yang terkadang warnanya ngejreng,” ungkap perwakilan Bank Indonesia cabang Cirebon di Mako Polres Majalengka, Selasa, 24 September 2024.

Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku terjerat pasal 26 UU Republik Indonesia tentang peredaran dan pencetakan uang, para pelaku terancam pidana penjara selama 10 tahun. ‎ (Cil) **

Comment here