BERITA

Ketua YPPM UNMA Belum Bisa Ditetapkan

MAJALENGKA – macakata.com – Meski saat ini seolah telah ditetapkan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka Universitas Majalengka (YPPM UNMA) yang baru, hal ini menurut kuasa hukum versi kubu sebelah dianggap masih belum sah.

Menurut kuasa hukum dari perwakilan Kantor Hukum Bill-bil Law Office, Danu Ismanto didampingi Dede Aif Mussofa mengatakan, Ketua Badan Pengurus masih dinyatakan belum sah. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung terkait pembentukan organ yayasan tersebut.

Dede Aif Musoffa, bersama dengan Danu Ismanto yang merupakan perwakilan dari Kantor Hukum Bill-Bil Law Office yang mewakili pengurus lama YPPM UNMA, menyatakan, akta notaris yang digunakan untuk pembentukan kepengurusan baru diduga cacat hukum.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Sampai ada keputusan hukum yang final, status kepengurusan YPPM UNMA tetap belum memiliki Ketua Badan Pengurus yang sah.

“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Sumedang. Proses hukum sedang berjalan, dan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kepengurusan baru belum dapat dianggap sah,” ujar Dede, dalam rilis yang diterima, 09 Februari 2025.

Dede menambahkan, YPPM UNMA adalah badan hukum publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Yayasan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan milik publik. Oleh karena itu, proses pembentukan kepengurusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi konflik internal di YPPM UNMA terkait pembentukan organ yayasan periode 2024-2029. Proses pembentukan tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Hal ini memicu aksi protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap integritas pengelolaan yayasan. Termasuk adanya dugaan tindak pidana dalam terbitnya 2 akta notaris yakni akta notaris LILIS dan YANSYAH. Dugaan tindak pidana yg sedang diproses di polres sumedang adalah terkait pencurian data pribadi dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan keterangan palsu pada kedua akta notaris tersebut. Keduanya merupakan notaris yang berada di sumedang.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UNMA, namun aktivitas pendidikan di kampus tersebut dipastikan tetap berjalan lancar.

“Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil akhirnya dengan sabar, dan alangkah eloknya seandainya pak nanan yang merupakan mantan wakapolri memahami proses hukum yang sedang berjalan.” pungkas Dede.

Hal senada diungkapkan Danu, ia mengatakan suatu proses hukum, baru akan dikatakan selesai; jika telah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sementara saat ini Kemenkumham, tidak pernah mengurusi  dan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara.

“Kementerian Hukum dan HAM itu hanya bersifat administratif ! Sementara, satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa suatu perkara, tentang benar ataupun salah itu hanya pengadilan saja. Barulah nanti akan ada suatu produk hukum yang di sebut sebagai suatu putusan pengadilan,” tandas Danu. (Acil)

Comment here