BERITA

Internet Rumah Gangguan, Kabel Telkom Banyak Dicuri

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Kabel Optik. Dua Pelaku Tertangkap pada Pencurian yang ke-Empat Kalinya

MAJALENGKA – macakata.com – Internet rumah selalu gangguan? Ternyata sebabnya karena kabel-kabel optik di wilayah Palasah, Rajagaluh, Sindangwangi dan Jatiwangi banyak dicuri.

Kabel-kabel optik ini dicuri sejak dua bulan yang lalu. Satu kali pencurian, biasanya pelaku langsung membawa 30 meter hingga 50 meter panjang kabel. Selanjutnya, kabel tersebut dijual.

PT. Telkom sendiri dirugikan oleh banyaknya laporan pengguna yang komplen internet rumah atau indiehome, serta harus mengganti perbaikan di jalur kabel yang telah dicuri dan rusak itu.

“Kami rugi. 300 lebih pelanggan komplen. Belum lagi kami harus memperbaiki jalur tersebut, ” ungkap pimpinnan PT. Telkom, yang hadir dalam konfres di aula Satreskrim Polres Majalengka, Kamis, 30 April 2020.

Kapolres Majalengka AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya telah menangkap  dua orang dari empat pelaku pencurian kabel optik milik PT. Telkom. Dua pelaku lainnya masih dalam DPO.

“Mereka nekat mencuri kabel di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, di wilayah Desa Andir Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, berinisial RS (41) dan RT (41). Keduanya merupakan warga Jakarta Utara.

“Modus yang dilakukan para pelaku, yakni, dengan cara memotong kabel optik milik PT. Telkom dengan menggunakan gunting raja, kemudian dijual kepada orang lain,”ujarnya.

Selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni, dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan, yang digunakan untuk melakukan pencurian serta BB lainnya.

Saat ini, pihaknya juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Dan dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana serua, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah.

“Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (MC-02)

Comment here