Butuh Waktu 25 Tahun untuk Total Sertifikat Tanah Majalengka
MAJALENGKA – Hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mencatat baru 27 ribu bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah. Sementara 700 ribu lagi belum bersertifikat.
Hal ini ditegaskan Kepala BPN Majalengka, Dedi Purwadi dalam wawancaranya bersama puluhan jurnalis di gedung BPN, Selasa (24/9/2019). Pihaknya mencatat saat ini telah membagikan sertifikat tanah gratis untuk Kecamatan Sindang dan Lemahsugih.
“Jumlahnya 27 ribu bidang. Kita bagikan sertifikat itu,” ungkapnya.
Dedi mengatakan sementara untuk wilayah Majalengka secara keseluruhan, bilamana ingin semuanya bersetifikat total, itu membutuhkan waktu kira-kira 25 tahun.
“700 ribu bidang lagi belum bersertifikat. Kita butuh waktu sekitar 25 tahun baru selesai. Ini tantangan buat kami.” ungkapnya.
Dedi meminta pemerintah desa se-Majalengka untuk tertib administrasi soal data-data tanah tersebut. Pihaknya tidak menginginkan adanya doble berkas.
“Tolonglah jangan ada berkas yang doble, karena itu akan menyulitkan kami. Sementara kami tergantung data dari desa.” ungkapnya.
Dedi juga mengingatkan pemerintah desa untuk tidak melebihkan dana pembuatan sertifikat tanah. Karena berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, harga pembuatan sertifikat tanah hanya Rp. 150 ribu.
“Harga pembuatan sertifikat tanah itu 150 ribu. Lebih dari itu bisa disebut pungli.” ungkapnya.
Sementara untuk tahun depan, lanjutnya, pihaknya akan menyasar Kecamatan Maja dan Talaga. Targetnya yakni 75 ribu sertifikat tanah di wilayah Maja dan Talaga. Sebab berdasarkan laporan di dua kecamatan itu belum banyak sertifikat yang diajukan.
“Tahun depan Talaga-Maja, target 75 ribu sertifikat,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah warga masih mengeluhkan tentang banyaknya oknum yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah lebih dari Rp. 150 ribu.
“Terkadang ada yang bayar 600 sampai 700 ribu, karena ingin cepat selesai berkas sertifikatnya.” ujar sejumlah warga di Majalengka. (EDA)
Comment here