Bang Ara Apresiasi Pernyataan Bupati, Suport Profesionalisme Kepolisiaan dan Jalan Perdamaian
MAJALENGKA – macakata.com – Tokoh nasional Maruarar Sirait mengapresiasi sikap dan pernyataan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, karena telah terbuka kepada masyarakat, serta menyerahkan kasus anaknya kepada pihak hukum yang berwenang.
Pria yang akrab dipanggil Bang Ara menambahkan ia pun mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakan proses hukum.
“Sebagai mantan anggota DPR RI, saya mewakili dapil Majalengka-Subang-Sumedang tentunya ikut prihatin melihat peristiwa ini.Namun saya kagum atas pernyataan bupati yang menghormati dan menyerahkan proses ini ke pihak kepolisiaan, anaknya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan aparat kepolisiaan,”ujarnya dalam rillis yang diterima, Minggu 17 November 2019.
Bang Ara juga kagum atas adanya perdamaian yang digagas kedua belah pihak. Hal itu sesuai dengan pancasila ke-4, yakni intinya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan.
“Intinya saya mengapresiasi langkah bupati yang menghormati hukum, kepolisian yang bekerja secara profesional dan upaya perdamaian yang digagas kedua belah pihak,”tuturnya.
Mengenai pernyataan bupati Majalengka, setidaknya ini patut dicontoh dan diteladani oleh para pejabat publik di Majalengka, atau pun di Jawa Barat.
“Ini contoh dan patut menjadi teladan bagi kita semua,”ujarnya.
Sementara itu Putera Bupati Majalengka Irfan Nur Alam saat ini memang ditahan Polres Majalengka setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Kepolisiaan.Irfan ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar hukum dan secara sah, serta melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada puluhan jurnalis saat menggelar Konferensi pers di Mapolres setempat,Sabtu (16/11/2019).
Menurut dia, Irfan saat ini statusnya ASN dan menjabat Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka, dan ditetapkan tersangka setelah terjadi kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasan, seorang pengusaha.Petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, sepucuk pistol berwarna hitam berkaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet kaliber 9 milimeter berikut buku kepemilikannya. Kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian hingga 2020, dan hasil visum korban.
“Kalau pistol yang digunakan kaliber 9 milimeter itu bernomor K4266, teregister oleh Kapolda Jabar, nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam.” pungkasnya. (***rilis)
Comment here