MAJALENGKA – macakata.com – Obyek atau tempat wisata semua kategori kembali ditutup. Situasi ini terpaksa dilakukan. Mengingat sudah ada Surat Edaran Bupati Majalengka bernomor 451-12 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka, 23 November 2020.
Surat Edaran ini rupanya dilaksanakan. Nyaris semua obyek wisata seperti kolam renang, curug, maupun wisata bernuansa alam seperti Panyaweuyan, serentak memasang tulisan pengumuman dalam akun-akun media sosial yang mereka punya. Mereka mengumumkan penutupan wisata sejak 23 November 2020.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengatakan melonjaknya angka kasus terkonfirmasi Covid-19, membuatnya harus mengambil kebijakan tegas. Sebelum terbit Surat Edaran PSBM itu, pihaknya telah bermusyawarah dengan semua unsur Forkopimda.
“Liburannya di rumah saja. Sementara obyek atau tempat-tempat wisata ditutup dulu,” ungkapnya, Rabu, 25 November 2020.
Bupati menambahkan, ia berharap masyarakat memahami tentang pentingnya menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan setelah beraktifitas dimana saja, serta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
“Warga harus mematuhi prokes 3M. Selalu memakai masker jika mau beraktifitas di luar rumah. Jangan berkerumun,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, menindaklanjuti adanya Surat Edaran Bupati terkait PSBM, pihaknya telah mengerahkan dan menugaskan Polsek Jajaran untuk terus memantau aktifitas warga. Termasuk di obyek atau tempat wisata yang ada.
“Polsek jajaran yang ada, saya perintahkan turun memantau lokasi wisata. Termasuk memantau warga di tempat lainnya,” ungkapnya.
Dalam pantauan langsung di lokasi wisata Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, tampak sepi. Lokasi panyaweuyan yang dikunjungi pengunjung dari berbagai wilayah itu hanya terlihat hilir mudik petani yang merupakan warga setempat, yang ada di wilayah Argapura.
Sementara itu, netizen maupun warga Majalengka yang aktif di sosial media, mayoritas telah mengetahui adanya Surat Edaran Bupati Majalengka tersebut. Bahkan, SE tersebut diunggah di hampir setiap grup yang ada.
Komentar negatif maupun positif bermunculan. Namun, sebagian yang peduli pada keselamatan diri dan keluarganya, memilih akan berdiam diri di rumah. ( hrd )
Comment here