MAJALENGKA – macakata.com – Dua ibu pelaku prostitusi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Mereka merupakan ibu rumah tangga biasa. Dalam pengakuannya kepada petugas, dua pelaku ini terpaksa menawar-nawarkan pekerja seks kepada relasi dan kenalannya, karena sulitnya mencari penghasilan pada masa pandemi ini.
Dua pelaku ini memanfaatkan aplikasi digital untuk menawarkan jualannya. Tarif yang ditawarkan bervariatif, antara Rp. 400 hingga 500 ribu rupiah.
Sasarannya semua kalangan yang siap membayar, mulai dari pegawai, manajer, pejabat hingga pengusaha.
Asal mula penangkapan, waktu itu, tim petugas kepolisian mengintai sebuah penginapan. Ketika ada pergerakan dari orang yang telah menjadi target dugaan, petugas langsung menggerebeg kamar bangunan tersebut.
“Dalam aksi kami, tim petugas menemukan ada tiga orang dalam kamar itu. Dua perempuan. Satu laki-laki. Satu orang perempuan itu telah diincar, diduga kuat sebagai seorang calo yang menawar-nawarkan jasa pekerja seks,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam konfrensi pers, Kamis, 26 November 2020.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Siswo DC Tarigan mengatakan prostitusi yang dijalankan pelaku tersebut, menggunakan aplikasi whatsapp dan mi chat. Mereka berdua menawar-nawarkan pekerja seks dengan tarif Rp. 400 sampai 500 ribu.
”Di tengah pandemi ini, aktifitas pertemuan orang yang tidak jelas asalnya darimana harus dijauhi. Oleh karenanya, dua pelaku prostitusi online itu kita tangkap.” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, selain itu, dua pelaku juga melanggar peraturan dan perundang-undangan yakni UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Prostitusi online harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” tandasnya.
Kapolres menjelaskan dua pelaku berinisial AS (24) dan IP (25) ini masih tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka. Pada saat penangkapan polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan sejumlah tangkapan gambar screen shoot layar postingan pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (MC-02)
Comment here