MAJALENGKA – macakata.com – TW merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di negara Taiwan. Namun, rumahnya yang ditempati seorang bidan desa berinisial AH di salah satu desa wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, telah dijual tanpa ada kesepakatan resmi dengan dirinya, maupun pihak keluarganya.
TW, 50 tahun, memang sengaja berangkat ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya. Sebelum berangkat, janda satu anak ini memang meninggalkan utang ke salah satu bank sebesar Rp. 50 juta.
Diceritakan TW, tanpa ada koordinasi dan kesepakatan dengan dirinya maupun pihak keluarga yang ada di kampungnya, utang ke pihak bank itu dibayar oleh bidan desa tersebut.
Menurut versi ceritanya, ada kerjasama oknum perangkat desa, yang akhirnya menerbitkan akta jual beli rumahnya, yang kini masih ditempati oleh bidan desa tersebut. Sementara, AJB dan sertifikat rumahnya itu, kini telah terbit atas nama bidan desa.
TW menduga, ada pemalsuan tanda tangan dirinya, sehingga terbit sertifikat tanah dan rumahnya itu tidak lagi atas kepemilikan dirinya.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Majalengka, tertanggal 22 Desember 2016 lalu, PN mengadili DAY (suami bidan AH) dengan hukuman penjara 10 bulan dan menetapkan untuk ditahan. Kemudian, terdakwa melakukan banding ke PT dan diputuskan pada 13 Pebruari 2017 terdakwa dihukum penjara selama 1,6 tahun dan menetapkan terdakwa segera ditahan. Selanjutnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan MA pada 10 Agustus 2017 ditolak kasasi yang diajukan terdakwa.
“Kini, DAY telah masuk penjara di Lapas Majalengka,” ujar TW dalam rilisnya.
TW mengungkapkan, DAY memang telah dihukum. Namun, ia mengajukan gugatan lain yakni soal perdata terhadap kepemilikan rumahnya yang kini ditempati terdakwa.
Untuk proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri Majalengka, TW telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Dadan Taufik bersama Dede Aif. Terhadap gugatan perdatanya itu, ia berharap akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih adil dan berpihak kepada dirinya.
“Saya memperjuangkan hak milik saya, yang sempat dirampas orang lain. Saya tidak akan pulang (dari Taiwan) sebelum rumah itu kembali menjadi hak saya,” ujarnya, diiyakan sang adik.
Sementara itu, Kuasa Hukum TW, Dadan Taufik mengakui bahwa saat ini, dirinya sedang menangani seorang klien TKI yang dimaksud. Ia akan mendampingi kliennya itu, untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Majalengka. Saat ini sudah memasuki masa mediasi dengan pihak tergugat.
”Kami tidak bisa menjelaskan materi gugatan secara detail, karena itu kewenangan Majelis Hakim,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Johan Wahyudi menyatakan, kliennya telah melakukan jual beli dengan ayahnya TW, karena ia tidak bisa membayar utang ke salah satu bank. Justru, Johan mempertanyakan pernyataan ayahnya TW tersebut, yang tidak mengakui telah menjual rumah anaknya ke kliennya itu.
“Kalau rumah itu tidak dilunasi oleh kliennya kami, maka sudah disita oleh pihak bank, justru pihak klien kami yang dirugikan, hingga suami bidan masuk penjara. Padahal kliennya sudah membantu dan menolong, agar rumah tersebut tidak disita pihak bank.” ucap Johan di sela-sela persidangan mediasi.
Sementara itu mediasi telah tiga kali dilakukan, namun belum ada kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 29 Desember 2020. ( MC-03)
Comment here