3 Tahun Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu. Di Leuwikidang Aa Menyimpan Uang Palsu Itu
MAJALENGKA – macakata.com – Mantan karyawan salah satu bank ini berhasil mengedarkan uang palsu di wilayah Ciayumajakuning, Kalimantan dan Madura.
Inisial Aa, 43 tahun ini, melakukan aksi menyimpan uang palsu itu di rumahnya di kompleks perumahan Leuwikidang Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Sejak 2019 lalu, Aa menerima orderan mengedarkan uang rupiah. Tak hanya itu, Aa juga mengedarkan uang negara lain seperti Euro, mata uang Brazil dan Thailand. Belakangan, cetakan uang negara asing itu baru-baru ini akan siap diedarkan ke konsumen.
Ketika konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres Majalengka, Rabu siang, 04 Februari 2021, Aa mengakui ia sempat mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak Rp600 juta.
“Dari seratus juta itu, ia mendapatkan honor Rp1,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. Siswo DC Tarigan.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku bertugas dan berperan mengedarkan uang, dilaporkan warga ke polisi sekitar pada 5 Januari 2021 lalu. Pihaknya langsung menelusuri dan menangkap pelaku bersama barang bukti ratusan juta uang rupiah palsu.
“Kami datangi TKP di rumahnya itu, kami temukan ratusan juta uang rupiah dan puluhan lembar uang asing,” ungkapnya.
Aa berperan secara fisik dan mengedarkan uang palsu sejak 2019 lalu. Rp600 juta telah sukses diedarkan dengan sasaran konsumen dari Majalengka, Indramayu dan Kalimantan dan Madura.
Aa terjerat 36 dan 37 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan ia terjerat hukuman penjara selama 15 tahun.
“Ia mencetak dengan jenis kertas Dupon. Kepastian jaringannya kami dapatkan dari beberapa orang yang sudah ditangkap di Cimahi. Uang tersebut dicetak di wilayah Kuningan Jawa Barat,” tandasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Aa memang punya latar belakang pernah kerja di salah satu bank sebagai analisa kredit.
“Sehingga, aa mumpuni dan punya kemampuan membedakan uang. Dalam percobaannya ia pernah mencoba ke mesin canggih, satu juta hanya terdeteksi 4 lembar saja yang palsu-nya,” ujarnya.
Deputi Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hermawan mengatakan pihaknya mengapresiasi penanganan uang palsu. Menurutnya, adalah pelanggaran pidana mengedarkan uang palsu, karena hanya BI lembaga satu-satunya yang bertugas mengedarkan uang rupiah asli.
“Saya apresiasi Polres Majalengka, kepada masyarakat agar terus berhati-hati. Uang asli punya tanda tanda khusus yakni 3D,” ujarnya. ( (NH)
Comment here