MAJALENGKA – MacaKata.com – Bentuk uang baru lembaran kertas emisi cetak tahun 2022 ini dinilai ramah disabilitas. Alasannya, nominal uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 Ribu, Rp 2 Ribu dan seribu rupiah mempunyai panjang yang berbeda-beda.
Semakin kecil nominal uangnya, yakni ukuran yang seribu rupiah, maka uang kertas pecahan itu memiliki ukuran yang lebih pendek dan kecil. Sementara yang seratus ribu, lebih panjang daripada pecahan kertas nominal lainnya.
Kondisi uang baru yang cetak emisi tahun 2022 ini, menurut warga yang menukarkan uang lama-nya di titik pasar Kadipaten Majalengka, dinilai ramah disabilitas.
“Jadi ini ramah disabilitas ya. Sebab tanpa melihatnya, dengan merabanya saja, kita bisa tahu, kalau yang yang tak panjang lebih pendek itu nilai nominalnya yakni seribu rupiah,” ungkap warga bernama Lilis, Senin, 22 Agustus 2022.
Lilis menambahkan, ia sengaja menukarkan uang lamanya dengan uang baru emisi 2022, tujuannya untuk mengedukasi kalangan kaum disabilitas, agar para disabilitas bisa bertransaksi dengan lancar dan tidak ditipu orang lain.
“Sekaligus untuk bahan edukasi kepada kaum disabilitas. Kan uangnya harus diraba-raba dulu oleh mereka. Saya punya kewajiban moral,” ujarnya, namun ia enggan menyebutkan wilayah asal kecamatan dan desanya, maupun lembaganya.
Sementara itu, berdasarkan ulasan dari berbagai sumber yang tersebar di internet, uang baru emisi 2022 ini memiliki fitur canggih dengan kode khusus yang timbul di sisi kiri dan kanan, sehingga diklaim oleh pihak BI ramah disabilitas terutama para tunanetra. Juga terlihat lebih cerah warnanya.
Sayangnya, uang baru untuk emisi cetak tahun 2022 ini, tidak ada cetakan uang baru untuk uang koin dari logam. (*)
Comment here